Parah! Guru Rohani Cabul Hanya Divonis Rendah
Selasa, 03 Mei 2016 – 10:32 WIB
SURABAYA – Mahmud, pengajar kerohanian yang mencabuli empat muridnya hanya divonis enam tahun penjara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan daripada permintaan jaksa yang menuntut hukuman 11 tahun tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Risti Indrijani di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/5). Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pencabulan anak di bawah umur. Aksi bejat itu melanggar pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hakim sepakat dengan pembuktian jaksa sebagaimana dituangkan dalam surat tuntutan. Hanya, tidak sepakat dengan tuntutan hukuman 11 tahun penjara. Hakim mempersilakan kepada para pihak agar mengajukan upaya hukum jika tidak sepakat dengan vonis tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan, terdakwa mencabuli muridnya di rumahnya di kawasan Surabaya Utara. Setiap hari terdakwa mengajarkan pelajaran nonformal untuk anak-anak di lingkungan rumahnya. Termasuk empat anak yang menjadi korban.
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing
- Tampang Pelaku Pembunuhan Saat Sahur
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana