KPK Garap Tersangka Penyuap Oknum Jaksa

KPK Garap Tersangka Penyuap Oknum Jaksa
KPK Garap Tersangka Penyuap Oknum Jaksa

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami dugaan suap penghentian penyelidikan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik antirasuah hari ini memanggil tiga tersangka penyuap oknum Kejati DKI Jakarta. 

Para tersangka itu ialah Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan seorang perantara suap Marudut Pakpahan. 

"Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (3/5).

Dalam kasus ini, KPK belum menentukan siapa penerima suap. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku secara pribadi sudah yakin ada penerima suap dalam kasus ini. “Kalau saya pribadi tidak ragu," ujar mantan staf ahli badan intelijen negara ini, Senin (25/4) malam. 

Marudut diketahui pernah menemui Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang, sepekan sebelum satuan tugas KPK menangkapnya. 

"(Pertemuan) mengenai kasus Abipraya, iya. Meminta dibantulah kalau memungkinkan," ujar Soesilo Ariwibowo, kuasa hukum Marudut, di Jakarta, Rabu (27/4) lalu. Ia mengatakan, pertemuan itu terjadi pada 23 Maret 2016 di kantor Kejati DKI Jakarta. 

Namun, Soesilo menyebut Sudung tak bicara banyak soal penyelidikan pekara korupsi PT Brantas Abipraya (BA) yang sedang ditangani Kejati DKI. Sudung memanggil Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu yang mengetahui duduk perkara.

"Pak Sudung nggak menjanjikan apa-apa. Kemudian dikenalkan dengan Tomo Sitepu. Kalau memungkinkan iya (dibantu), kalau tidak, ya tidak. Tidak ada janji," katanya. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News