Tok Tok..Terdakwa Suap Bank Banten Divonis Ringan

Tok Tok..Terdakwa Suap Bank Banten Divonis Ringan
Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol. Foto: dok jpnn

jpnn.com - SERANG – Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyuap dua anggota DPRD terkait pembentukan Bank Banten.

Putusan dibacakan dalam persidangan oleh majelis yang dipimpin M Sainal, Selasa (3/5). Ricky dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama dua tahun enam bulan. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, dengan perintah terdakwa masih ditahan,” ujar M Sainal membaca amar putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim menghukum Ricky dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider lima bulan penjara.

Untuk diketahui, Ricky Tampinongkol tertangkap tangan oleh KPK saat melakukan transaksi suap bersama dua anggota DPRD Banten di Tangerang pada Desember 2015 lalu. Dua anggota dewan itu adalah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten, FL Tri Satya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten SM Hartono. (Bayu/dil/jpnn)


SERANG – Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan penjara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News