Imigrasi Baru Dengar soal Penangkapan La Nyalla
jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso mengungkap bahwa masa berkunjung tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti di Singapura sudah habis.
"Jadi prosedur statusnya habis. Artinya untuk memperpanjang izin tinggal itu, La Nyalla harus pulang ke Indonesia. Kalau misalnya dia belum pulang juga, pihak luar negeri menyatakan kalau dia ilegal," kata Heru di Jakarta, Selasa (3/5) siang.
Dia mengklaim, Dirjen Imigrasi akan mengajukan status buron kepada Keimigrasian Singapura. "Setelah menyampaikan surat buron itu, maka mau tidak mau pihak luar negeri harus memulangkan La Nyalla," bebernya.
Mengenai kabar penangkapan La Nyalla, Heru mengaku baru mendengarnya dari media massa. "Kami lagi tunggu informasi sebenarnya dari pihak pemerintah Singapura. Kalau sampai saat ini pihak imigrasi belum dapat informasi terkait penangkapan itu," pungkasnya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun