Eks Anak Buah Jokowi Lolos dari Jerat Pidana

Eks Anak Buah Jokowi Lolos dari Jerat Pidana
Erry Basworo (tengah). Foto: Indopos

jpnn.com - JAKARTA-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta Ery Basworo akhirnya lolos dari tuntutan hukum terkait kasus dugaan korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah tahun anggaran (TA) 2013. Kejaksaan Agung (Kejagung) berdalih tidak menemukan unsur tindak pidana yang dilakukan Ery, kendati yang bersangkutan adalah kuasa pengguna anggaran (KPA).

"Itu rencananya mau kita stop (SP3, Red), karena tidak ada mindset pidananya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (3/5). 

Dia mengakui, ada perbedaan dalam penanganan tersangka kasus ini, dimana dua tersangka lain yakni, Noto Hartono selaku Dirut PT Asiana Technologies Lestari dan Rifiq Abdullah selaku mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU DKI telah dilengkapi berkas perkaranya dan dituntut di pengadilan.

Dengan akan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Ery Basworo, Kejagung akan menghentikan sepenuhnya penanganan dan pengembangan kasus tersebut demi hukum.

Ery ditetapkan tersangka berdasarkan Sprindik Nomor 68/6.2/Fd.1/2014. Meski sudah dua tahun berstatus tersangka, namun Ery yang juga mantan Kadis Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah DKI itu tak kunjung dituntut dan disidangkan di pengadilan. 
Berbeda dengan dua tersangka lainnya yaitu Noto Hartono dan Rifiq Abdullah yang sudah disidangkan dan divonis oleh Pengadilan Tipikor. 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dedi Priyo. "Keduanya sudah divonis masing-masing satu setengah tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor," ungkap Dedi kepada INDOPOS, belum lama ini.

Ery Basworo diangkat sebagai kepala dinas oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Pada awal 2013, Gubernur Joko Widodo mencopot Ery dari jabatan tersebut dan mengangkatnya jadi kepala BPBD DKI sebelum akhirnya pensiun beberapa bulan kemudian. (ydh/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News