Ahok Janji Pertahankan Bangunan di Pulau Reklamasi

Tak Mau Rugikan Pengembang

Ahok Janji Pertahankan Bangunan di Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah bangunan sudah berdiri di pulau hasil reklamasi. Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan membongkar bangunan itu.

Gubernur yang karib disapa Ahok itu hanya menyegel dan mewajibkan pengembang untuk membayar denda. "Kalau dibongkar, investasi rusak," kata Ahok di Pulau D, Rabu (4/5).

Suami Veronica Tan itu mengatakan, sudah ada rumusan terkait perhitungan denda. "Ada rumusnya, sudah ada aturannya, perdanya semua jelas. Ada hitungannya berapa kali dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," ucap Ahok

Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, sikap berbeda diberikan terhadap bangunan yang berdiri di kawasan hijau. "Walaupun ada, enggak ada IMB (izin mendirikan bangunan) pasti saya bongkar. Kalaupun ada IMB itu palsu," ujar Ahok.

Untuk diketahui, sudah berdiri bangunan di Pulau C dan D. Pengembang kedua pulau tersebut adalah PT Kapuk Naga Indah, anak perusahana PT Agung Sedayu Group. (gil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News