Ini Penting untuk Caketum Golkar: KPK Larang Setoran Rp 1 M

Ini Penting untuk Caketum Golkar: KPK Larang Setoran Rp 1 M
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan larangan bagi para  calon ketua umum Partai Golongan Karya menyetorkan dana Rp 1 miliar ke panitia musyawarah nasional luar biasa (munaslub) partai berlambang beringin hitam itu. Larangan itu didasarkan pada kekhawatiran bahwa setoran itu akan termasuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua Komite Etik Munaslub PG, Lauren Siburian mengatakan, dalam pertarungan memperebutkan kursi ketua umum partainya memang ada calon yang berlatar penyelenggara negara. Selain itu, pemilik suara pun dari DPD I (pengurus tingkat provinsi) dan DPD II (pengurus tingkat kabupaten/kota) yang sebagian besar juga menjadi penyelenggara negara.

"Jadi tadi setelah kami berkonsultasi dengan KPK diputuskan tidak boleh karena ada calon yang penyelenggara negara seperti anggota DPR, MPR. Sedangkan pemilih ada juga yang pejabat pemerintah seperti bupati, wali kota, gubernur maupun anggota DPR," katanya usai berkonsultasi dengan pimpinan KPK, Rabu (4/5).

Menurut Lauren, karena adanya larangan KPK itu maka calon ketua umum yang bukan penyelenggara pun tetap dilarang menyetorkan sumbangan Rp 1 miliar. Hal itu juga demi keadilan.

Sedangkan bagi caketum yang sudah menyetor, uangnya akan dikembalikan. "Kalau pun sudah diserahkan akan dikembalikan agar PG dalam penyelenggaraan munaslub sesuai aturan," kata Lauren.

Dari hasil konsultasi dengan KPK itu, Komite Etik Munaslub PG akan melaporkannya ke Aburizal Bakrie selaku ketua umum di partai yang selalu berjaya di era Orde Baru itu. Selain itu, hasil konsultasi dengan KPK juga akan dilaporkan ke panitia munaslub PG.(boy/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News