Kepatuhan Wajib Pajak Sangat Rendah, Ini Datanya

Kepatuhan Wajib Pajak Sangat Rendah, Ini Datanya
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Tingkat kepatuhan wajib pajak badan di Jawa Timur ternyata masih sangat rendah. Dari 42.504 wajib pajak badan di Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim) I, hanya 27.437 yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT).

Artinya, ada 15.067 WP badan yang tidak patuh. Padahal, selama ini WP badan menjadi sumber penerimaan pajak mayoritas.

”Bisa jadi akan ada potential loss penerimaan pajak yang bersumber dari WP badan,” kata Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Jatim I Teguh Pribadi pada Jawa Pos, Rabu (4/5) kemarin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan kemungkinan potential loss Rp 290 triliun. Artinya, kemungkinan penerimaan pajak sampai akhir tahun hanya Rp 1.070 triliun atau tidak mencapai target.

Di DJP Jatim I, penerimaan pajak per kemarin (4/5) baru Rp 9,3 triliun. Target hingga akhir tahun dipatok Rp 44,2 triliun. Menurut Teguh, tingkat kepatuhan yang kurang itu disebabkan banyak perusahaan yang gulung tikar.

Padahal, kalaupun perusahaan tersebut bubar, bangkrut, atau ditutup, WP tetap harus melaporkannya kepada DJP. Jika tidak dilaporkan, tagihan pajak WP tersebut tetap berlangsung. (rin)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News