Ssttt... Ada 41 Narkoba Jenis Baru

Ssttt... Ada 41 Narkoba Jenis Baru
Juru Bicara BNN, Kombes Slamet Pribadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Gencarnya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) memaksa para pembuatnya lebih pintar. Bukan sekadar harus lihai dalam kucing-kucingan dengan petugas, para pembuat barang haram itu juga terus mengembangkan narkoba jenis baru.

Hal itulah yang terungkap dari data Badan Narkotika Nasional (BNN). Balai Laboratorium Uji Narkoba di lembaga pimpinan Komjen Budi Waseso (Buwas) itu telah menemukan 41 narkoba jenis baru.

Menurut Juru Bicara BNN, Kombes Slamet Pribadi, narkoba jenis baru itu sudah beredar di Indonesia. “Ada 41 jenis baru yang ditemukan," ujarnya kepada JPNN, Kamis (5/5).

Hanya saja, dari 41 narkoba jenis baru itu ada 23 jenis yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2014. Permenkes itu mengatur tentang penggolongan narkotika.

Menurut Slamet, pada prinsipnya BNN sudah mendorong Kementerian Kesehatan agar 23 jenis narkoba baru itu dicantumkan dalam Permenkes. Karenanya, BNN pun mengharapkan Kemenkes merevisi Permenkes Nomor 13 Tahun 2014 dan memasukkan 23 narkoba jenis baru.

 "Kita ingin ada Permenkes baru. Kalau tidak diubah (Permenkes, red) ya tidak bisa masuk (melakukan penindakan, red),” kata Slamet.(boy/jpnn)

Daftar Narkoba Yang Beredar di Indonesia Bisa Disimak di Sini



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News