Bebas di Pengadilan Tipikor Jabar, Kang Yance Kena di MA

Bebas di Pengadilan Tipikor Jabar, Kang Yance Kena di MA
Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin alias Yance bakal segera meringkuk di balik jeruji besi. Terdakwa korupsi pembebasan lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumur Adem di Kecamatan Sukra, Indramayu  yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jawa Barat itu ternyata dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung.

MA dalam putusan kasasi nomor Putusan 2862 K./Pidsus/2015 tertanggal 28 April  2016 menyatakan mantan ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat bersalah karena korupsi. Sedangkan hukuman untuk Yance -sapaan akrab Irianto- adalah penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Tentu saja putusan MA itu membuat Kejaksaan Agung girang. "Kami sambut dengan baik putusan ini," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, Kamis (5/5).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jabar  menuntut Yance dengan hukuman 1,5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, hakim pada 1 Juni 2015 menyatakan Yance tidak bersalah dan memebabaskannya dari segala dakwaan.

Jaksa pun mengajukan kasasi atas putusan bebas itu. Hingga akhirnya MA mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan Yance bersalah karena korupsi.

Amir Yanto mengatakan, putusan ini menjadi bukti bahwa penyidik Kejagung bekerja secara profesional dan transparan. "Jadi ini bukti, masyarakat bisa menilai kinerja kejaksaan," tambahnya.

Dia menegaskan, kini kejaksaan tinggal menunggu petikan putusan MA atas Yance. "Untuk kami tentukan langkah selanjutnya," tuntas Amir.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News