Waspada! Pengedar Narkoba Beroperasi di Terminal Baranangsiang
jpnn.com - BOGOR-Keasikan jualan sabu-sabu di terminal Baranagsiang, A (35) lengah dan lupa bahwa dirinya sudah diawasi polisi. Akhirnya, pria yang berkomplot dengan jaringan Narkoba di Kabupaten Cianjur itu dibekuk tim Satuan Narkoba Polres Bogor Kota.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Wahyu Agung mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengintaian sebab tersangka pemain lama dalam bisnis narkoba di kawasan Terminal. “Dia memang pemasok di terminal, kami masih selidiki dia jual ke siapanya,” kata Wahyu, kemarin.
Saat ditangkap, A kedapatan membawa 3 plastik kecil sabu siap edar di saku celana sebelah kiri. Sebelumnya, A sudah menjual 7 plastik kecil kepada pembeli di salah satu sudut terminal Baranangsiang. “Dia memang sudah diketahui sejak lama sebagai pengedar,” ujar AKP Wahyu Agung.
Setelah meringkus A, tim melakukan pengembangan hingga akhirnya mampu mengamankan tersangka lainnya MY saat berada di rumahnya di Pacet, Kabupaten Cianjur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dan tersangka MY dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara. (rub/c/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI