Yakin Mau Pilih Papa Novanto jadi Ketum Golkar? Mikir...

Yakin Mau Pilih Papa Novanto jadi Ketum Golkar? Mikir...
Calon Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai Setya Novanto tak layak menjadi ketua umum Golkar menggantikan Aburizal Bakrie. Pasalnya, mantan ketua DPR itu telah terbukti melakukan perbuatan tercela berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam kasus Papa Minta Saham.

Lucius mengatakan, Golkar punya syarat prestasi, dedikasi, loyalitas dan tak tercela (PDLT) bagi calon ketua umumnya. “Nah dari kriteria itu, saya menilai Novanto tidak layak karena sudah pernah dinilai tercela," ujar Lucius, Jumat (6/5).

Lucius lantas mengingatkan kasus Papa Minta Saham yang menghebohkan hingga Setnov -sapaan Novanto- lengser dari kursi ketua DPR. Ketika itu, kata Lucius, muncul dugaan bahwa Setnov mencatut nama Presiden Joko Widodo untuk mendapat saham dari sebuah perusahaan pembangkit yang akan didirikan PT Freeport Indonesia.

Lebih lanjut Lucius mengatakan, para politikus Golkar tak semestinya melupakan kasus Papa Minta Saham yang menyeret Setnov. “Kalau tidak dipertimbangkan, bagaimana ketentuan PDLT itu?" ujar Lucius.

Selain itu, Lucius juga mengaku pesimistis Setnov jika ternyata memimpin Golkar bakal mampu membangkitkan suara partai berlambang beringin hitam itu di pemilu. Ia menegaskan, rakyat pasti tak akan melupakan kasus Papa Minta Saham pada saat pemilu 2019 yang akan datang.

"Golkar harus dipimpin figur bersih supaya bisa bangkit. Kalau tidak, Golkar akan ditinggalkan rakyat," ujarnya.

Sementara  mantan Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang mengatakan, Novanto memang mundur dari posisi ketua DPR sebelum lembaga penjaga etika anggota dewan itu membacakan putusan. Namun, kata Junimart, mundurnya Novanto bukan berarti MKD tak mengeluarkan putusan.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, MKD telah membuat keputusan tentang Setnov. Rinciannya, 10 anggota MKD menyatakan Setnov melakukan pelanggaran sedang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News