Mendagri: Ormas Anti-Pancasila Harus Dilarang
jpnn.com - PURWAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara tegas menyatakan, bahwa organisasi masyarakat (Ormas) yang memiliki ideologi anti-Pancasila harus dilarang berkembang di Indonesia.
Tjahjo mengatakan, ke depan perlu adanya payung hukum sebagai pedoman untuk membatasi ruang gerak perkumpulan tersebut.
Dia mengakui saat ini ada ormas besar yang secara terang-terangan mengklaim dirinya sebagai anti-Pancasila.
Menurut dia, organisasi ini tak boleh hidup di negara ini. Maka dari itu, pihaknya saat ini tengah membahas soal larangan bagi ormas semacam itu agar tak semakin meluas.
"Pembahasannya melibatkan kejaksaan dan TNI/Polri. Ke depan, akan ada surat larangan bagi ormas tersebut. Adapun siapa yang akan menandatangani surat tersebut nanti masih dibahas,” kata dia usai menghadiri Rembug Nasional ADKASI di Purwakarta, Senin (9/5)
Surat larangan berkeliaran untuk ormas tersebut sangat perlu untuk dijadikan pedoman oleh forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) kabupaten/kota, dan provinsi. Dengan surat tersebut, mereka memiliki payung hukum ketika akan menindak ormas yang anti-Pancasila.
"Selain itu, supaya setiap pimpinan daerah bisa menyikapi langsung, mana ormas yang menjadi kawan dan yang menjadi lawan," ujarnya.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengapresiasi upaya Mendagri yang akan mengeluarkan surat pelarangan untuk ormas yang anti-Pancasila tersebut.
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat