Mendagri: Ormas Anti-Pancasila Harus Dilarang

Mendagri: Ormas Anti-Pancasila Harus Dilarang
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - PURWAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara tegas menyatakan, bahwa  organisasi masyarakat (Ormas) yang memiliki ideologi anti-Pancasila harus dilarang berkembang di Indonesia. 

Tjahjo mengatakan, ke depan perlu adanya payung hukum sebagai pedoman untuk membatasi ruang gerak perkumpulan tersebut.

Dia mengakui saat ini ada ormas besar yang secara terang-terangan mengklaim dirinya sebagai anti-Pancasila. 

Menurut dia, organisasi ini tak boleh hidup di negara ini. Maka dari itu, pihaknya saat ini tengah membahas soal larangan bagi ormas semacam itu agar tak semakin meluas.

"Pembahasannya melibatkan kejaksaan dan TNI/Polri. Ke depan, akan ada surat larangan bagi ormas tersebut. Adapun siapa yang akan menandatangani surat tersebut nanti masih dibahas,” kata dia usai menghadiri Rembug Nasional ADKASI di Purwakarta, Senin (9/5)

Surat larangan berkeliaran untuk ormas tersebut sangat perlu untuk dijadikan pedoman oleh forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) kabupaten/kota, dan provinsi. Dengan surat tersebut, mereka memiliki payung hukum ketika akan menindak ormas yang anti-Pancasila.

"Selain itu, supaya setiap pimpinan daerah bisa menyikapi langsung, mana ormas yang menjadi kawan dan yang menjadi lawan," ujarnya.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengapresiasi upaya Mendagri yang akan mengeluarkan surat pelarangan untuk ormas yang anti-Pancasila tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News