Gadis Manado Diperkosa 19 Orang, Oknum Polisi Diperiksa
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan, sebenarnya hukuman terhadap pelaku pemerkosaan sangat bergantung pada perspektif yang diinginkan.
Misalnya, hukuman itu ditujukan untuk membuat efek jera dan menyadarkan, maka ada satu pilihan hukuman, yakni, hukuman mati. ”Kalau sekedar ingin jera, bisa dihukum maksimal sesuai KUHP,” ujarnya, kemarin.
Namun begitu, Polri ini hanya bisa menjalankan undang-undang. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), syarat formil dan materil terpenuhi.
”Dihukum berat atau tidak, semua itu bergantung pada keputusan hakim saja. Dalam pengadilan itulah ada ruang pembuktian,” paparnya.
Kalau ternyata, masyarakat belum puas dengan keadilan yang ada dalam undang-undang dan direpresentasikan pengadilan, tentunya Polri tidak bsia berbuat banyak.
”Ini adalah konsep keadilan yang telah dibentuk negara ini. Masing-masing memiliki prespektifnya,” tegas mantan Kapolda Jawa Timur tersebut.
Terkait dua anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam pemerkosaan gadis asal Manado, Siv, 19,, Badrodin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap oknum kepolisian itu sedang dilakukan.
Kalau memang mengarah ke pidana, tentu harus diproses. ”Kalau kode etik juga harus segera dipastikan,” ujarnya.
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI