Polisi Harus Usut Penghancuran Bekas Markas Radio Bung Tomo

Polisi Harus Usut Penghancuran Bekas Markas Radio Bung Tomo
Area eks Kantor Radio Pemberontakan di Jl. Mawar No.10, Tegalsari, Surabaya. Tanda X dari Satpol PP berarti ada pelanggaran. Telat, bangunannya sudah rata dengan tanah. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA), mendukung langkah pemerhati sejarah di Surabaya, membawa kasus penghancuran bangunan bekas studio pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) ke polisi.

Bangunan tersebut merupakan saksi bisu pidato bersejarah Bung Tomo pada 10 November 1945, dan telah ditetapkan oleh Walikota Surabaya sebagai Bangunan Cagar Budaya melalui SK. No. 188.45/004/402.1.04/1998.

"Kami mendukung langkah yang diambil oleh para pemerhati sejarah di Surabaya, salah satunya oleh pengacara senior, Trimoelja D. Soerjadi Cs melaporkan kasus ini ke kepolisian Kota Surabaya," kata Koordinator Madya Jhohannes Marbun, Selasa (10/5).

Kasus penghancuran bangunan bersejarah itu merupakan pebuatan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UUCB) dan pelakunya dan/atau otak dari pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.

"Tidak ada alasan kepolisian untuk menolak laporan. Karena akan semakin menunjukkan rendahnya pengetahuan dan kesadaran Kepolisian RI terhadap penegakan hukum pelestarian warisan budaya yang diatur UU," jelasnya.

Madya juga meminta pemerintah melalui Kemendikbud serta Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Jawa Timur, mengusut kasus ini dan membawa ke pengadilan dengan menurunkan tim PPNS.

Untuk penegakan hukum pelestarian cagar budaya, Jhohannes menyebutkan sudah ada referensi yakni Kasus SMA "17" 1 Yogyakarta. Dalam kasus ini pihak yang merusak cagar budaya yang ditetapkan Gubernur DIY pada tahun 2010 tersebut telah berhasil dipidana serta mengembalikan bangunan seperti semula.

"Kasus tersebut seharusnya memberi pembelajaran kepada bangsa ini untuk tidak mundur menindak setiap pelaku pengrusakan dan penghancuran bangunan bersejarah dan masuk kategori warisan budaya," pungkasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News