JPPI Desak MK Batalkan Putusan PSU Pilkada Muna

JPPI Desak MK Batalkan Putusan PSU Pilkada Muna
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Koordinator Jaringan Pemantau Pilkada Indonesia (JPPI) Sulawesi Tenggara, Chaeruddin Affan minta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Sebab, menurut Chaeruddin, PSU Pilkada Kabupaten Muna diduga banyak kecurangan dan tidak berkualitas.

“Diduga banyak kecurangan, dimulai dari Putusan MK terkait Pemilukada ulang yang dipaksakan dengan hanya dua Pemilih Ganda pada Pilkada 9 Desember Kabupaten Muna. Keputusan ini janggal dan tidak masuk akal. Dua Pemilih ganda itu, sebenarnya tidak ada pengaruhnya untuk kemenangan 33 suara oleh pasangan Baharudin-Lapili terhadap pasangan Rusman Emba-Malik Ditu,” kata Chaeruddin, dalam rilisnya, Rabu (11/5).

Temuan JPPI, kata Chaeruddin, di antaranya terdapat 277 tambahan pemilih pada PSU 22 Maret 2016, adanya pemilih ganda yang lebih masif, adanya mobilisasi pemilih dari luar Muna yang lebih masif, penghalangan ratusan pemilih, politik uang, intimidasi, kekerasan, dan ancaman pembunuhan terhadap TIM simpatisan paslon nomor urut 3, Panwas dan aparat Kepolisian yang tidak netral.

Dia menjelaskan, pada 19 April 2016 MK secara sepihak membatalkan jadwal dan agenda sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi-saksi sebagaimana telah diumumkan sebelumnya melalui portal resmi MK yaitu tanggal 25 April 2016 setelah sebelumnya pembatalan tersebut beredar di media sosial yang diposting oleh TIM sukses pasangan calon nomor urut 1.

Tapi, setelah sekian lama sengketa Pilkada Muna menggantung tanpa kejelasan, akhirnya MK ujarnya, memutuskan jadwal sidang tanggal 12 Mei 2016 dengan agenda pengucapan putusan akhir. "Ini menjadi momentum penting dan berharga bagi MK untuk mengembalikan kepercayaan rakyat dengan membatalkan putusan PSU Muna," tegasnya.

Jika tidak, kata Chaerudsin, MK bisa menjadi penyulut instabilitas dan disintegrasi bangsa dalam  menghadapi Pilkada tahun 2017, Pileg, dan Pilpres 2019.

Menurutnya, kecurangan dan pelanggaran pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2016 lebih parah dan masif dibanding pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015. Karena itu, JPPI mendesak MK untuk membatalkan hasil PSU dan dikembalikan pada hasil tanggal 9 Desember 2015 dengan membatalkan dua suara pemilih ganda di TPS 4 Kelurahan Raha-1 dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan lima suara tidak sah di TPS 1 Desa Marobo.

“Atau setidak-tidaknya dilakukan PSU di tiga TPS yakni TPS 4 Kelurahan Raha-1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan TPS 1 Desa Marobo,” katanya.(fas/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News