Miliki Atribut 'Terlarang', 4 Mahasiswa Bakal Dihukum 12 Tahun Penjara

Miliki Atribut 'Terlarang', 4 Mahasiswa Bakal Dihukum 12 Tahun Penjara
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - TERNATE – Kapolda Maluku Utara Brigjen (Pol) Zulkarnain Adinegara sempat mendatangi langsung keempat mahasiswa yang memiliki atribut bergambar Partai Komunis Indonesia (PKI) di ruang penyidik Polres Ternate kemarin.

Mereka Adlun Fikrih (20), mahasiswa yang pernah mengunggah “video polantas nakal” di media sosial 2015 lalu. Selain itu, tiga rekan mahasiswa Universitas Khairun Ternate yang juga diamankan yakni MYA alias Yunus (23), SS alias Yadi (24), dan MRD alias Radju (20).

Menurut Zulkarnain, keempat pelaku yang notabene sebagai mahasiswa itu sementara masih diperiksa di Mapolres Ternate.

Kapolda lantas menyebutkan, barang bukti yang turut diamankan yakni berupa kaus yang berlambang PKI sebanyak empat kaus dan enam buku bacaan yang berkaitan dengan paham partai terlarang itu.

“Dalam 1x24 jam akan kami lakukan penyelidikan, kalau memang cukup bukti, empat pelaku ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).

Menurut Kapolda, Adlun juga mengakui kaus serta buku yang berlambang paham PKI itu dibeli satu tahun lalu.

“Waktu saya tanya, dia (Adlun, red) katanya, sebagian buku itu dia beli dan sebagian lagi dikasih oleh pengarangnya sendiri di suatu kota di Jawa, dan rekannya yakni MYA itu mengaku membeli dari Adlun. Sementara dua rekannya SS dengan MRD mengaku dikasih, tapi tidak digunakan,” kata Kapolda.

Kapolda menjelaskan, penyelidikan kasus ini menggunakan konstruksi hukum TAP MPR Nomor 25 Tahun 1966 serta UU Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107 huruf a dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News