Urus E-KTP tak Perlu Pengantar RT-RW

Urus E-KTP tak Perlu Pengantar RT-RW
Petugas layanan perekaman E-KTP melakukan input data. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan kebijakan baru terkait pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Warga yang hendak melakukan perekaman data e-KTP, tidak perlu lagi harus menyertakan surat pengantar dari ketua Rukun Tetangga (RT) dan RW.

“Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT-RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri Tjahjo Kumolo yang dituangkan dalam surat edaran bernomor 471/1768/SJ.

Surat edaran tertanggal 12 Mei 2016 itu dikirimkan kepada para gubernur dan bupati/wal ikota di seluruh Indonesia.

Selain itu, Mendagri juga meminta para kepala daerah agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan E-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.

Para gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.

“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.

Adapun penarikan e-KTP yang pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News