Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual, Aura Kasih: mau Ngapain?
jpnn.com - PENYANYI Aura Kasih sepakat dengan keputusan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tentang hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5) lalu.
“Setuju-setuju aja,” kata Aura di Erasmus Huis, Jakarta, belum lama ini.
Pelantun lagu Mari Bercinta ini menilai, hukuman kebiri pasti memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Jera lah, mau ngapain kalau udah dikebiri? Nggak bisa ngapa-ngapain juga,” ucap Aura.
Meski begitu, sambung Aura, selain dari pemerintah, harus ada tindakan pencegahan terkait kejahatan seksual terhadap anak. Di sini, keluarga memiliki peranan yang sangat penting.
“Anak kecil diawasin terus per detik, per menit,” tandas mantan pacar Glenn Fredly ini. (gil/jpnn)
PENYANYI Aura Kasih sepakat dengan keputusan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tentang hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fesbul Gelar Workshop Film Untuk Meningkatkan Kualitas Sineas Muda
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Nikita Mirzani: Terima Kasih karena Sudah Diperalat untuk Kepentingan Kampanye
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Ratusan Penari Bakal Tampil di Ajang Solo Menari 2024
- Begini Cara Ummi Quary Menjaga Konsistensi Berkarier Agar Tetap Eksis