Tiga Hal Ini jadi Penentu Nasib TV Swasta

Tiga Hal Ini jadi Penentu Nasib TV Swasta
Ketua Komisi I DPR, Mahfuz Sidik. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Evaluasi terhadap isi siaran yang sistematis dan obyektif terhadap 10 televisi (TV) untuk memperpanjang izin frekuensi siarannya akan merujuk kepada tiga hal. Pertama, terkait komitmen lembaga penyiaran TV dalam melaksanakan ketentuan UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam penyelenggaraan siarannya secara terukur dengan jelas oleh KPI.

“Kedua, komitmen KPI dan pemerintah dalam menegakkan regulasi di bidang penyiaran,” kata Ketua Komisi I DPR, Mahfuz Sidik, Minggu (15/5).

Menurut Mahfuz, komitmen KPI dalam menegakkan P3SPS akan dinilai dari potret isi siaran yang ada dan penyikapan terhadap kasus-kasus pelanggarannya. Sedangan komitmen Kemenkominfo dilihat bagaimana menegakkan aturan penggunaan frekuensi dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang sudah diterbitkan.

“Menjadi pengetahuan umum bahwa ada sejumlah televisi yang tidak mengelola frekuensi secara efektif dan bahkan ada praktek jual-beli IPP yang cenderung melanggar peraturan perundangan," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Hal ketiga, lanjut Mahfuz, hasil evaluasi isi siaran juga menunjukkan potret orientasi dan preferensi khalayak penonton televisi terhadap program dan isi siaran. Apakah masyarakat ujar Mahfuz, lebih menyukai program edukatif-informatif atau program hiburan misalnya.

“Di sini biasanya muncul polemik, apakah televisi mengikuti selera khalayak atau khalayak yang dibentuk seleranya oleh televisi. Dua sisi ini tidak perlu dipertentangkan, tapi dicari perpaduan yang positif dalam kerangka tujuan dan fungsi penyiaran yang diatur UU," sarannya.

Namun, kata dia, ada peran penting negara yang sayangnya belum mendapat porsi perhatian kuat. Pemerintah dan KPI sebagai representasi negara semestinya bisa duduk bersama para pemilik lembaga penyiaran televisi dan juga melibatkan para tokoh masyarakat untuk membahas dan menyepakati arah dan kebijakan penyiaran televisi nasional.

“Ini akan menjadi semacam paket kepentingan bersama mengacu kepada kepentingan nasional. Harus dicatat bahwa banyak pemilik televisi yang tidak mengikuti program siaran televisinya," tegas Mahfuz.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News