Libatkan Masyarakat untuk Kelola Dana Desa

Libatkan Masyarakat untuk Kelola Dana Desa
ILUSTRASI. FOTO: Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - MINAHASA UTARA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Desa yang dipimpin Kacung Marijan, menekankan semangat transparansi pengelolaan dana desa (DD). Menurut Kacung, dana desa harus digunakan untuk kepentingan bersama agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

“Kami meminta masyarakat sebanyak mungkin dilibatkan di dalam perencanaan dan implementasi DD. Transparansi harus diutamakan,” ujar Kacung pada para kepala desa, saat tim mengunjungi Desa Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (15/5).

Dalam kunjungan kali ini, tim juga mendengar keluhan terkait minimnya transparansi pengelolaan DD di Desa Likupang Dua.

Informasi yang diperoleh melalui Pendamping Desa Likupang Dua, sikap Sekretaris Desa (Sekdes) dinilai kurang terbuka dan menolak pendampingan yang diberikan. Pimpinan Desa juga dinilai tidak transparan karena tidak melibatkan masyarakat di dalam penyusunan rencana penggunaan DD.

Dalam pendampingan tersebut, pendamping desa mengatakan penyusunan lebih banyak melibatkan sekelompok kecil orang.

Keluhan juga disampaikan anggota masyarakat yang ditemui di lapangan. Belum selesainya laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahap 2 tahun 2015  lalu di Desa Likupang, ditengarai karena kurangnya transparansi perencanaan dan penggunaan dana desa. 

Sementara itu, Hukum Tua Likupang Dua atau Kepala Desa Likupang Dua,  mengaku telah melibatkan masyarakat di desanya sejak dalam proses perencanaan. 

“Mari dihindari polemik seperti ini. Transparansi harus jadi prinsip utama. Kementerian DPDTT sudah memberikan pedoman yang harus diikuti aparat desa," ujar Kacung..

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News