Jika Terbukti Salah, Ini Dua Ancaman Hukuman Lion Air

Jika Terbukti Salah, Ini Dua Ancaman Hukuman Lion Air
Ilustrasi. FOTO: Dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Bandara Soekarno-Hatta tidak sendirian dalam memproses kasus salah terminal penumpang Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta pada 10 Mei lalu. Dalam proses investigasi tersebut, Otoritas CIQ akan turut terlibat. Sebab, ada pelanggaran yang berkaitan dengan imigrasi dan bea cukai. 

"Tidak tertutup kemungkinan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) juga diikutsertakan," ungkapnya. 

Kepala Kantor Otban Soekarno-Hatta Muzafar Ismail mengatakan, pihaknya telah mendengar penjelasan sementara dari perwakilan Lion Air. 

Berdasar keterangan tersebut, diketahui ada kesalahan penurunan sebagian penumpang internasional (1 dari 4 bus) ke terminal 1 (domestik). Meski begitu, tambah dia, otban akan tetap memeriksa standard operating procedure (SOP) ground handling. 

Jika dalam proses investigasi itu ditemukan pelanggaran serius, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi. 

"Kita lihat pasal-pasalnya yang dilanggar ya. Tergantung pelanggarannya. Tapi, bisa berupa penangguhan izin hingga suspend," ujar mantan direktur angkutan udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut. 

Untuk mencegah kejadian yang sama terulang, lanjut Muzafar, otban bakal mengevaluasi lagi seluruh SOP ground handling penerbangan internasional. Upaya itu juga akan dikoordinasikan dengan seluruh kantor otban di Indonesia. "Setahu kami ini kejadian pertama. Dan jangan sampai terulang," tegasnya. (mia/bil/jun/byu/c9/sof)


JAKARTA - Otoritas Bandara Soekarno-Hatta tidak sendirian dalam memproses kasus salah terminal penumpang Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News