Jika Terbukti Salah, Ini Dua Ancaman Hukuman Lion Air
jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Bandara Soekarno-Hatta tidak sendirian dalam memproses kasus salah terminal penumpang Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta pada 10 Mei lalu. Dalam proses investigasi tersebut, Otoritas CIQ akan turut terlibat. Sebab, ada pelanggaran yang berkaitan dengan imigrasi dan bea cukai.
"Tidak tertutup kemungkinan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) juga diikutsertakan," ungkapnya.
Kepala Kantor Otban Soekarno-Hatta Muzafar Ismail mengatakan, pihaknya telah mendengar penjelasan sementara dari perwakilan Lion Air.
Berdasar keterangan tersebut, diketahui ada kesalahan penurunan sebagian penumpang internasional (1 dari 4 bus) ke terminal 1 (domestik). Meski begitu, tambah dia, otban akan tetap memeriksa standard operating procedure (SOP) ground handling.
Jika dalam proses investigasi itu ditemukan pelanggaran serius, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi.
"Kita lihat pasal-pasalnya yang dilanggar ya. Tergantung pelanggarannya. Tapi, bisa berupa penangguhan izin hingga suspend," ujar mantan direktur angkutan udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut.
Untuk mencegah kejadian yang sama terulang, lanjut Muzafar, otban bakal mengevaluasi lagi seluruh SOP ground handling penerbangan internasional. Upaya itu juga akan dikoordinasikan dengan seluruh kantor otban di Indonesia. "Setahu kami ini kejadian pertama. Dan jangan sampai terulang," tegasnya. (mia/bil/jun/byu/c9/sof)
JAKARTA - Otoritas Bandara Soekarno-Hatta tidak sendirian dalam memproses kasus salah terminal penumpang Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Sukarelawan RJ2 Gelar Halalbihalal, Bakal Ada Kaesang Pangarep
- Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur Rp 22 Miliar, Heru Budi: Saya Enggak Tahu
- Ubah Sebutan KKB Menjadi OPM, Panglima TNI Banjir Dukungan
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen