Pelibatan Surveyor Dalam Verifikasi Dianggap Positif

Pelibatan Surveyor Dalam Verifikasi Dianggap Positif
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Para pelaku industri kelapa sawit diminta tak cemas dengan dimasukkannya surveyor dalam verifikasi pungutan dana perkebunan kelapa sawit. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Masuknya unsur surveyor agar pungutan lebih jelas. Selain itu juga menunjukkan kepercayaan pemerintah pada pengusaha jasa surveyor di tanah air. Setidaknya itulah penilaian pakar sosial ekonomi pertanian dari Universitas Hasanuddin, Makassar Muslim Salam menanggapi terbitnya Perpres Nomor 24 Tahun 2016 itu.

Menurut Perpres itu, dalam rangka pembayaran pungutan atas ekspor Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit bisa menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau penelusuran teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penunjukan surveyor oleh Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Perpres No. 24 Tahun 2016 itu.

Muslim menilai, pelibatan surveyor dalam verifikasi pungutan kelapa sawit merupakan hal yang wajar. Karena dengan pelibatan itu akan memperkuat unsur pertanggung jawaban dari pungutan yang dibebankan.

“Tanpa verifikasi surveyor bisa saja publik mempersoalkan data dan angka yang menjadi dasar penarikan pungutan ekspor kelapa sawit,” kata Muslim.

Guru Besar Universitas Hasanudin itu menambahkan, kondisi akan berbeda dengan pelibatan surveyor karena selain data, angka, dan prosedur dasar pungutan bisa dipertanggung jawabkan.

Penunjukan ini dinilai juga akan meningkatkan kualitas minyak sawit yang diekspor ke mancanegara. Sebab, mereka tidak akan main-main dalam mengekspor produknya, yang selama ini banyak mendapat komplain dari negara pengimpor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News