Kubu Nyalla Sebut Kejati hanya Mengulang Dalil Lama

Kubu Nyalla Sebut Kejati hanya Mengulang Dalil Lama
Ilustrasi. FOTO: dok/pixabay.com

jpnn.com - SURABAYA – Tim Advokat Kadin Jatim Amir Burhanuddin menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dinilai hanya mengulang dalil-dalil lama. Yakni dalam lanjutan sidang praperadilan terhadap penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka perkara dana hibah Kadin Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/5). 

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Mangapul Girsang tersebut, tim jaksa dari Kejati Jatim hanya menyampaikan dalil-dalil lama yang juga disampaikan dalam dua praperadilan sebelumnya yang dimenangkan oleh para penggugat.

”Catat ya, ini sama sekali tidak ada yang baru. Kenapa tidak ada yang baru? Karena sejatinya masalahnya sudah selesai. Andai kata Kejati Jatim sebagai penegak hukum menaati putusan hukum, yaitu putusan Pengadilan Negeri Surabaya bahwa dalam perkara ini sudah tidak ada yang bisa disidik lagi, masalah ini sudah selesai,” kata Amir.

Dalam sidang tersebut, tim jaksa Kejati Jatim yang antara lain diwakili oleh Fauzi dan Bambang Budi Purnomo mengatakan, pihaknya kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka karena Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 April 2016 telah membatalkan penetapan La Nyalla sebagai tersangka. 

”Sidang praperadilan tidak mengesahkan penetapan tersangka, maka kami kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Demikian pula andai sidang praperadilan kali ini kembali membatalkan penetapan tersangka, maka kami juga akan kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka,” ujar Fauzi kepada wartawan.

Terkait prosedur hukum acara pidana tentang penetapan tersangka yang harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka, Fauzi menilai ada kekeliruan tafsir. Menurut dia, perkara seperti korupsi dimungkinkan tanpa pemeriksaan calon tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Amir menyatakan, alasan serupa sudah disampaikan dalam sidang praperadilan sebelumnya. Putusan hakim yang menyatakan bahwa penetapan tersangka La Nyalla tidak sah dengan sendirinya sudah menunjukkan bahwa argumen hukum jaksa lemah. 

”Sudahlah, kalau kita lihat ini kan tak ada yang baru. Mengulang cerita lama. Kan argumen jaksa yang sama itu sudah dimentahkan dalam praperadilan sebelumnya,” ujarnya.

SURABAYA – Tim Advokat Kadin Jatim Amir Burhanuddin menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dinilai hanya mengulang dalil-dalil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News