PT KAI: Emang Tanah Siapa?

PT KAI: Emang Tanah Siapa?
Centre Point Medan. Foto: Sumut Pos/Ist


JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) semakin geram dengan cara-cara yang ditempuh PT Agra Citra Kharisma (ACK) yang terus berupaya mencaplok seluas 13.000 meter lebih wilayah Jalan Jawa dan 22.000 meter lebih wilayah Jalan Madura, Medan.

PT KAI juga mengaku sulit memahami putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan agar PT ACK diprioritaskan untuk memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang sekarang di atasnya telah berdiri Medan Centre Point itu.

VP Corporate Communication KAI, Agus Komarudin, mengatakan, PT ACK telah seenaknya saja mendirikan bangunan yang digunakan untuk usaha yang mendapatkan keuntungan, di atas tanah milik negara.

Karena itu, PT KAI menolak keras jika HGB diberikan kepada ACK. “Enak saja, mereka sewakan bangunan (tempat usaha di Medan Centre Point, red), emangnya tanah siapa,” cetus Agus kepada JPNN kemarin (16/5).

Dia dengan nada geram juga mengaku heran dengan putusan PN Medan. Hakim yang memutus perkara ini menyatakan lahan tersebut milik negara, tapi mengatur-ngatur HGB diprioritaskan untuk ACK. “Logikanya yang gak masuk,” ujarnya lagi.

Sementara, ditanya mengenai apa langkah yang sudah dan akan dilakukan PT KAI setelah menang di  tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang sudah diterbitkan Mahkamah Agung, Agus enggan menjawab.

Dia beralasan, langkah-langkah yang akan dilakukan PT KAI tidak bisa semua dibeberkan ke publik. “Kami punya strategi, kalau kami beberkan, nanti pihak sana mencari-cari celah lagi,” ulasnya.

Diketahui, putusan PK menyatakan lahan dimaksud  merupakan milik negara, dalam hal ini PT KAI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News