Kehadirannya Gegerkan Paripurna, Fahri Cuma Cengengesan

Kehadirannya Gegerkan Paripurna, Fahri Cuma Cengengesan
Fahri Hamzah (kanan) bersama pimpinan DPR lainnya saat sidang paripurna, Selasa (17/5). Foto: Indopos

jpnn.com - JAKARTA - Perseteruan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan mantan kadernya Fahri Hamzah masuk ke dalam ruang sidang paripurna DPR RI, Selasa (17/5). Kehadiran Fahri yang duduk di kursi wakil ketua DPR dalam sidang tersebut menjadi penyebabnya.

Adalah anggota Fraksi PKS Almuzzamil Yusuf yang mempersoalkan keberadaan Fahri dalam sidang paripurna. Dia menyampaikan interupsi saat rapat baru dimulai meminta keberadaan Fahri sebagai pimpinan DPR dipertimbangkan ulang.

Almuzzamil tegaskan bahwa kemenangan Fahri dalam sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) tidak mengubah apa-apa. Pasalnya, pengadilan pertada tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa internal partai politik. Karena itu, keputusan pemecatan Fahri tetap berlaku. 

"Keputusan pengadilan perdata PMH itu bagi kami benar-benar mengagetkan. Karena putusan provisi PMH itu melewati kewenangan dan menyandera Keputusan Politik DPR. Dan keputusan pemecatan (Fahri) sudahlah sah berdasarkan putusan Majelis Tahkim," cetus Almuzzamil dalam interupsinya.

Ketua DPP Bidang Polhukam DPP PKS ini mengatakan, Undang-undang Partai Politik sama sekali tidak menyebut pengadilan PMH sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perselisihan internal. "Dalam kasus ini dimana terjadi pemecatan, menurut UU Parpol, institusi yang dapat mengadili adalah Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri dan langsung Kasasi ke Mahkamah Agung. Bukan dengan mengajukan ke pengadilan negeri sebagai kasus perdata PMH," tegasnya.

Jika ingin gunakan PMH, tambahnya, gunakanlah untuk menuntut ganti kerugian saja. Itupun baru bisa dilakukan setelah kasus perselisihan internal parpol-nya diselesaikan.

"Dalam hal partai politik ingin mengganti anggotanya yang duduk sebagai pimpinan DPR maka yang berhak menguji kehendak partai itu forumnya adalah rapat paripurna, tidak terkait dengan putusan pengadilan," tandasnya menambahkan.

Usai membacakan laporan keberatan tersebut, Alumuzzamil langsung menyerahkan berkas terkait tinjauan yuridis pemecatan Fahri ke pimpinan Sidang Paripurna, Agus Hermanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News