Transaksi Kartu Kredit Wajib Dilaporkan, Berharap Nasabah Jangan Risau
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Consumer Banking PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Sis Apik Wijayanto merasa belum ada penutupan masif dari nasabah kartu kreditnya.
Dampak dari rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian yang mulai berlaku 31 Mei, yang mengatur agar segala transaksi dilaporkan, dia yakini tidak akan berdampak negatif.
”Saya kira tidak ada masalah. Sampai sekarang sih masih nyaman-nyaman saja. Ada penutupan nasabah kartu kredit pun saya lihat fenomena biasa. Setiap bulannya memang ada yang tutup dan ada yang buka,” kata dia kepada Jawa Pos, kemarin (17/05).
Sis tidak melihat pemberlakuan peraturan itu akan mengganggu gencarnya keinginan regulator mewujudkan masyarakat bertransaksi non tunai (cashless society). ”Kita prinsipnya mendukung rencana aturan itu. Ya kita coba melihatnya secara komprehensif. Masih positif,” yakinnya.
Maka dia meminta nasabah tidak perlu risau atas kehadiran peraturan tersebut. Demi transparansi, menurutnya, keterbukaan transaksi memang salah satu bagian penting menata sistem di Indonesia menjadi lebih baik. (dee/gen/ken/sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Consumer Banking PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Sis Apik Wijayanto merasa belum ada penutupan masif dari nasabah kartu kreditnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PIS Sukses Tekan Emisi Karbon 25,4 Ribu Ton Setara CO2
- Pupuk Indonesia Bersama BUMN Brunei Darussalam Dukung Ketahanan Pangan Regional ASEAN
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Rasio Kredit Berisiko LB Bank Turun di Bawah 35 Persen, Ini Penyebabnya
- Mudik Lebaran 2024, Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan
- Cerita AO PNM dari Tanah Mataram, Tangguh jadi 'Kartini' Keluarga