Lantas, Bagaimana Cara Lapor Transaksi Kartu Kredit?

Lantas, Bagaimana Cara Lapor Transaksi Kartu Kredit?
Ilustrasi foto: Citibank for JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian yang mulai berlaku 31 Mei. Aturan ini  mengatur agar segala transaksi dilaporkan. Bank Mandiri mendukung kebijakan tersebut.

Direktur Micro and Banking Business PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Tardi mengatakan kartu kredit hanya salah satu bagian saja dari upaya perwujudan cashless society. 

”Yang terpenting kita sama, menuju inisiatif itu. Sebab kalau semua tercatat di sistem bank, pergerakan ekonomi itu lebih terlihat. Ya kita seharusnya sama-sama saling mendukung ya, saling jalankan dengan baik,” tuturnya kepada Jawa Pos, kemarin (17/05).

Terkait dengan rencana pemberlakuan aturan keterbukaan transaksi kartu kredit dari seluruh nasabah bank penerbit, Tardi mengakui memang berdampak. ”Transaksi dari card holder (nasabah kartu kredit) kita memang turun ya. Ada sedikit penurunan,” akunya.

Namun Tardi belum bisa menyebutkan persentase penurunannya. ”Ada kok sedikit penurunan. Saya belum pegang data persisnya. Mudah-mudahan hanya sesaat,” imbuhnya.

Walau bagaimanapun, secara psikologis walaupun belum diberlakukan peraturannya memang sudah direspon oleh para nasabah. ”Kita koordinasi terus dengan AKKI dan regulator. Beberapa kekhawatiran disampaikan,” ungkap Tardi.

Pembahasan juga dilakukan terkait bagaimana teknis bank penerbit kartu kredit melaporkan ke Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak jika peraturan itu berlaku. ”Cara melaporkannya bagaimana? Seperti apa? Itu juga dibahas terus,” terusnya.

Sejalan dengan itu, sebagai pihak penerbit, Tardi mengaku pihaknya tetap memersiapkan diri. Sebab saat resmi berlaku, BMRI tetap akan mematuhi dan mendukung peraturan tersebut. ”Kita coba lihat nanti ya, kita masih koordinasi terus ini,” imbuhnya. (dee/gen/ken/sam/jpnn)
 


JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News