Kepala PPATK: Perlu Inpres agar Penegak Hukum...
jpnn.com - JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyebutkan banyak hasil temuan institusinya yang belum direspon aparat penegak hukum. Padahal laporan yang diajukan PPATK cukup banyak.
“Ada beberapa alasan yang digunakan penegak hukum sehingga enggan menindaklanjuti hasil temuan PPATK. Seperti datanya masih mentah dan tidak cukup bukti, sehingga sulitnya mencari alat bukti atas kecurigaan tersebut,” ujar Yusuf dalam diskusi ETF Fellowships Gathering bertajuk ‘Panama Papers: Pemahaman, Pemberitaan, dan Hak Asasi'.
Dia menambahkan, hingga kini tindaklanjutnya berjalan agak lamban. Bahkan, boleh dibilang sampai sekarang belum ada kemajuan. Itu sebabnya, Yusuf mengusulkan kepada presiden untuk segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) agar hasil temuan bisa segera ditindaklanjuti.
“Kami sudah menyiapkan draft, tinggal mendapat paraf secepatnya dari kementerian terkait agar bisa diserahkan ke istana," ucapnya.
Yusuf menambahkan, lewat Inpres, maka saat penegak hukum menindaklanjuti temuan PPTK, yakni meminta keterangan pihak-pihak terkait dan kemudian menyatakan tidak cukup bukti, maka penegak hukum wajib menyampaikan resumenya ke PPATK.
“Penegak hukum tiba pada kesimpulan tidak cukup bukti, saya harap resumenya dikirim ke PPATK, atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pungut pajaknya," ujarnya.
Potensi dari para pengemplang pajak baik perusahaan maupun pribadi mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun. "Tetapi yang baru bisa kita tarik ke kas negara antara Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun," tuturnya.(esy/jpnn)
JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyebutkan banyak hasil temuan institusinya yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat