10 Kontainer Ikan Ilegal Gagal Diselundupkan

10 Kontainer Ikan Ilegal Gagal Diselundupkan
Ilustrasi dokumen jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan 10 kontainer ikan ilegal. Komoditi yang diperkirakan senilai lebih dari Rp 55,764 miliar itu diamankan dari Jakarta International Container Termina (JICT), Koja, Mustika Alam Lestari dan Terminal 3 Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Diperkirakan produk ikan itu sudah mulai diselundupkan sejak Agustus 2015 sampai dengan April 2016. Rencananya, produk perikanan tersebut akan diekspor ke sejumlah negara. Seperti Hongkong, Taiwan, Korea, Vietnam, Amerika Serikat, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Jepang.  

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil investigasi intelijen. Pihaknya juga telah mengkonfirmasi dan bekerjasama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).  

Hal itu bisa dikerjakan bersama, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan beberapa negara mitra terkait ekspor hasil perikanan. Bahwa hasil perikanan ke negara mitra hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang sudah teregritasi pada BKIPM. 

Lebih lanjut dia mengatakan, dari 10 kontainer yang disita, sebanyak 9 kontainer, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diberitahukan secara benar. Namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. 

Sehingga, dicurigai bukan berasal dari eksportir terdaftar. Dan tidak memiliki sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Sedangkan satu kontainer yang diekspor oleh PT. GFS dalam PEB tidak diberitahukan secara benar. "Karena adanya kejanggalan tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan. Ternyata 10 kontainer tersebut memang bermasalah, sehingga dilakukan pencegahan," ujar Fadjar lagi.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait pencegahan, sepanjang 2015-2016 pihaknya telah menggagalkan 43 kontainer hasil perikanan, dengan nilai Rp 112,84 miliar. Termasuk menggagalkan penyelundupan 116 kilogram mutiara pada Januari 2016. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News