Dituding Endapkan Kasus, Kajari Fakfak Dilaporkan ke Kejagung

Dituding Endapkan Kasus, Kajari Fakfak Dilaporkan ke Kejagung
Ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Donatus Nimbitkendik melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Rilke Jeffri Huwae ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dan JAM Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (19/5). Donatus melapor lantaran Kajati diduga mengendapkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sound system dan panggung rigging di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Menurut Donatus, laporan dilayangkan karena Kajari Fakfak pada 17 Mei lalu menyatakan kasus itu belum dilaporkan ke kejati. Karenanya, ia menduga kajati sudah memberikan keterangan palsu kepada publik. "Padahal, kasus dugaan korupsi itu sudah dimulai dari 2014-2015 lalu. Kejari Fakfak juga sudah memanggil pihak-pihak terkait," ujar Donatus di Kejagung, Kamis (19/5).

Dontaus mengatakan, penyidikan kasus ini sudah berjalan lama. Ia bahkan bisa menunjukan bukti pemanggilan saksi oleh Kejari Fakfak tahun lalu.

Dia menjelaskan, surat pemanggilan saksi itu ditandatangani Kajari Fakfak pada 26 Maret 2015. Suratnya bernomor D365/T114.4/FS/03/2015. "Perihalnya adalah permintaan keterangan," katanya.

Donatus meminta Kejagung untuk memeriksa Kajari. Ia berharap Kejagung dapat mengambil alih penyidikan dugaan korupsi yang disebut melibatkan Bupati Fakfak Mohammad Uswanas itu.

"Sesungguhnya kasus ini dapat mudah diselesaikan oleh jaksa di tempat kami. Tapi karena didiamkan kasus ini sampai mencuat ke Kejagung hari ini," sesalnya.

Seperti diketahui, korupsi di Kabupaten Fakfak muncul setelah Donatus bersama LSM Nasional PASTI Indonesia menemukan indikasi mark-up pada pengadaan panggung dan alat tata suara di acara perayaan HUT Kabupaten Fakfak 2013 silam.

Donatus juga sudah memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pekan lalu. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News