Ngerii, Lion Air Laporkan Dirjen Udara ke Mabes Polri

Ngerii, Lion Air Laporkan Dirjen Udara ke Mabes Polri
Lion Air. Foto dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Maskapai Lion Air tak tinggal diam mendapatkan sanksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berupa pembekuan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang atau ground handling di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Sanksi itu diberikan kepada Lion menyusul adanya insiden salah menurunkan penumpang di terminal domestik pada 10 Mei lalu.

Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengatakan, pihaknya telah melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo ke Mabes Polri.

Maskapai berlambang singa itu memperkarakan Kemenhub atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.

"Sudah dilaporkan kemarin. Kami mengacu pada pasal yang dimaksud, sesuai surat itu," kata Edward saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/7).

Edward menilai, Kemenhub tidak mengutamakan asas praduga tak bersalah kepada pihaknya. Terlebih, menurut Edward, sanksi kepada institusi itu diberikan karena kesalahan yang dilakukan oleh oknum perorangan. Dalam hal ini yakni sopir bus.

"Apakah kesalahan perorangan akan dijadkan alat menghukum institusi? Saya perlu klarifikasi. Kami meminta untuk dilakukan investigasi terlebih dahulu sebelum dikenakan hukuman," tegas pria yang karib disapa Edo ini. (chi/jpnn)

JAKARTA - Maskapai Lion Air tak tinggal diam mendapatkan sanksi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berupa pembekuan sementara izin kegiatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News