Dalang Pembunuhan Salim Kancil Dituntut Seumur Hidup

Dalang Pembunuhan Salim Kancil Dituntut Seumur Hidup
Dua terdakwa, Kades Hariyono, dan Ketua Tim 12, Mat Dasir. Foto: pojokpitu

jpnn.com - SURABAYA--Dua terdakwa kasus pembunuhan Salim Kancil di Desa Selok Awar Awar, Lumajang, dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya adalah Kades Hariyono, dan Ketua Tim 12, Mat Dasir. Hariyono dan Dasir adalah dalang pembunuhan tersebut.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan yang disertai perencanaan. Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena pembunuhan dilakukan secara sadis dan keji. Selain itu, kedua terdakwa yang diketahui sebagai orang terpelajar, tidak memberikan contoh yang baik kepada warganya. Terkait tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Usai persidangan, terdakwa Hariyono membantah telah melakukan perencanaan. Sementara itu, korban Tosan yang berada di Pengadilan Negeri Surabaya, menilai tuntutan jaksa belum maksimal. Tosan meminta keduanya dihukum mati.(end/flo/jpnn)

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News