Berbuat Tercela Dilarang Maju Pilkada, Apa Saja?

Berbuat Tercela Dilarang Maju Pilkada, Apa Saja?
Pilkada. Ilustrasi dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat seseorang yang terlibat kasus narkoba, penyimpangan seksualitas, dan korupsi, dilarang maju sebagai calon kepala daerah. 

"Syarat kepala daerah tak boleh perbuatan tercela. Kalau seksual, narkoba, kan tercela. Jadi digunakan pasal tercela itu. Apa maknanya, kami (masih,red) breakdown, termasuk soal politisasi itu," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, Jumat (20/5).

Menurut mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini, usulan-usulan hingga kini masih terus dimatangkan tim sinkronisasi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang berasal dari DPR dan pemerintah.

"Mulai Sabtu (21/5) kami masuk ke detail. Ini kami baru bonggol (akar) menyelesaikan soal mundur tak mundur tadi, pihak DPR sebenarnya banyak diskusi belum ada kesepahaman dengan kami," ujarnya. 

Meski beberapa usulan belum disepakati, namun Sumarsono meyakini pembahasan revisi UU Pilkada rampung sebelum Juni. Sehingga dapat segera dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pilkada 2017 yang akan digelar di 101 daerah. 

"Tidaklah (melewati Mei,red). Jangan molor-molor lagilah, nanti publik marah ke kami. Saya kira kami sadar betul masalahnya tidak banyak, penjabaran, penajaman, penghalusan sama satu bonggol saja soal mundur dan tidak mundur," ujarnya.

Saat ditanya bagaimana kalau hingga 31 Mei tak juga dicapai kesepakatan, Sumarsono tak mau berandai-andai. Selain itu menurutnya, semua pihak meyakini dan bertekad menyelesaikan revisi sebelum 31 Mei.(gir/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah dan DPR sepakat seseorang yang terlibat kasus narkoba, penyimpangan seksualitas, dan korupsi, dilarang maju sebagai calon kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News