Honorer K2 Pertanyakan Dasar Pengangkatan Bidan PTT

Honorer K2 Pertanyakan Dasar Pengangkatan Bidan PTT
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) mempertanyakan dasar hukum pengangkatan bidan PTT menjadi PNS. Pasalnya, banyak bidan PTT yang mengabdi di atas 2005.

“Kami jadi bingung, kok bisa pemerintah mengangkat bidan PTT menjadi PNS. Mereka pakai payung hukum apa?,” kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Sabtu (21/5).

Bila pemerintah menggunakan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenega Honorer menjadi CPNS, masa berlakunya sudah lewat sejak tahun lalu. Jika PP itu yang tetap digunakan, menurut ‎Titi, pemerintah melakukan pelanggaran yang kedua kalinya.

“April tahun lalu, pemerintah sudah mengangkat guru bantu DKI Jakarta menjadi PNS menggunakan PP 56/2012 yang sudah kadaluarsa. Tahun ini, pakai lagi PP itu,” ketusnya.

Dia menilai ada perbedaan mencolok antara penyelesaian honorer K2 dengan guru bantu‎ dan bidan PTT. Pemerintah lebih menganaktirikan honorer K2. Padahal honorer K2 juga sama-sama mengabdi.(esy/jpnn)


JAKARTA – Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) mempertanyakan dasar hukum pengangkatan bidan PTT menjadi PNS. Pasalnya, banyak bidan PTT


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News