Politikus PKS Persoalkan Rencana Pencabutan Perda Miras

Politikus PKS Persoalkan Rencana Pencabutan Perda Miras
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. FOTO: Humas Fraksi PKS for JPNN.com

jpnn.com - YOGYAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri menjelaskan dengan rinci soal rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (miras). Pasalnya, menurut Hidayat, kebijakan pemerintah soal miras sangat tidak jelas.

“Di satu sisi pemerintah menyatakan tidak melegalkan miras, namun Mendagri malah mengambil kebijakan mencabut Perda Miras di daerah-daerah dengan alasan menghambat investasi. Mana yang benar?,” tanya Hidayat usai acara Leadership Talks dalam rangka PKS Legislators Summit 2016 di Yogyakarta, Jumat (20/5).

Hidayat menyebutkan, Mendagri pernah memberikan dukungan terhadap Perda Miras yang dikeluarkan di Papua. Mendagri saat itu, menurut Hidayat, mendukung Perda Miras di Papua karena persoalan miras di Papua yang demikian kronis dan menyebabkan terjadinya banyak tidak kekerasan.

“Kalau di Papua dibolehkan adanya Perda itu kenapa di daerah lain tidak boleh. Pengaruh buruk miras tidak hanya terjadi di Papua. Tetapi juga di daerah-daerah lainnya di Indonesia,” ujar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini.

Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak, perkosaan, pembunuhan, dan kejahatan lainnya terjadi karena pelakunya dalam pengaruh miras. Kasus Yuyun di Bengkulu misalnya. Para pelaku melakukan kejahatan itu setelah pesta miras.

Hidayat berharap Mendagri memikirkan kembali rencana  pencabutan Perda Miras tersebut. Indonesia, tambah Hidayat, memang membutuhkan investasi asing untuk menggerakkan pembangunan di daerah-daerah. Namun pemerintah tidak perlu jualan bebas miras untuk menarik investor.

“Pemerintah perlu kreatif menjual potensi yang dimiliki Indonesia untuk menarik investor asing. Menjual kemudahan mengakses miras bukan cara yang kreatif,” katanya.(fri/jpnn)


YOGYAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri menjelaskan dengan rinci soal rencana pencabutan Peraturan Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News