Ahok Sebut Langkah Yusril Halangi Pembangunan

Ahok Sebut Langkah Yusril Halangi Pembangunan
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyayangkan langkah kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, yang akan melakukan gugatan class action terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan kawasan yang berada di Penjaringan, Jakarta Utara itu. 

"Class action menghalangi pembangunan. Terus digantung begitu lama tidak ada pembangunan, terus begitu Anda kalah, Anda tidak bisa dihukum lagi," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/5). 

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, warga Jakarta akan menilai Yusril menjadi penghambat pembangunan di Jakarta. 

"Itu paling dicatat rakyat, bahwa yang Anda lakukan hanya menghambat pembangunan," ungkap Ahok. 

Ada beberapa obyek wisata di wilayah Luar Batang, yaitu Masjid Luar Batang, Museum Bahari, Menara Syahbandar, Pasar Ikan, dan Pelabuhan Sunda Kelapa. Penataan kawasan Luar Batang dilakukan secara bertahap. Penataan juga dilakukan untuk menjadikan Masjid Luar Batang sebagai lokasi wisata religius.

Yusril menyatakan, class action dilakukan untuk mencegah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan pemukiman warga Luar Batang. 

Menurut Yusril, rencana Pemprov DKI untuk menertibkan kawasan Luar Batang sudah menjadi sorotan publik. Bahkan, sudah banyak tokoh maupun ormas yang datang ke Luar Batang, yang menurutnya sebagai bukti rencana penertiban kawasan itu mendapatkan perhatian dari semua kalangan masyarakat. ‎(gil/jpnn)


JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyayangkan langkah kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, yang akan melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News