Bareskrim Bekuk Sindikat Uang Palsu di Taman Mini

Bareskrim Bekuk Sindikat Uang Palsu di Taman Mini
Bareskrim Bekuk Sindikat Uang Palsu di Taman Mini

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat pengedar uang palsu, Kamis (19/5) lalu.‎ Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni SW (58) dan MAR (59) yang diamankan saat transaksi uang palsu Rp 100 ribu sebanyak 18 ribu lembar di kawasan Taman Mini dan Tol Jorr.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, pihaknya sudah memetakan dan mengincar sejak lama sindikat tersebut. Setelah mendapatkan informasi intelijen yang kuat, pihaknya lantas menghubungi pelaku dengan dalih ingin melakukan transaksi uang palsu.

Setelah bertemu, penyidik menangkap tersangka SW di Taman Mini. Polisi menyita uang palsu 2.000 lembar pecahan Rp 100 ribu‎ dari tangannya. Dari penangkapan itu kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan pelaku lainnya yakni MAR. SW memberikan informasi bahwa MAR tengah merencanakan transaksi uang palsu di bilangan Taman Mini.

Namun, ternyata MAR mengendus bahwa gerakannya sudah dipantau polisi. Ia pun melarikan diri dengan mobilnya melalui tol JORR. Meski begitu, tak butuh waktu lama polisi menemukan dan mengakhiri pelarian MAR.

"Penyidik mengejar dan akhirnya membekuk MAR dengan barang bukti 16 ribu uang palsu pecahan Rp 100 ribu," beber dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5).

Agung mengatakan, para pelaku sudah sepuluh kali megedarkan uang palsu di beberapa wilayah. Peredaran paling banyak di wilayah Jawa Barat. "Mereka menawarkan melalui jaringan mereka. Nantinya, akan diedarkan oleh beberapa orang di sejumlah tempat keramaian," ujarnya. 

Agung menambahkan, uang palsu ini bisa dibeli dengan harga satu banding dua. Artinya, pembeli harus merogoh kocek Rp 50 ribu untuk mendapatkan pecahan uang palsu Rp 100 ribu. "Jadi pelaku ini bisa dapat untung setengah harga. Modusnya memang untuk mencari keuntungan saja. Masih kami kembangakan dari mana mereka mencetak," katanya.

Kedua pria tersebut dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat pengedar uang palsu, Kamis (19/5) lalu.‎ Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni SW (58) dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News