Bos Cabul Berpeluang Mati di Dalam Penjara

Bos Cabul Berpeluang Mati di Dalam Penjara
Sony Sandra usai mengikuti sidang di PN Kabupaten Kediri, 9 Mei 2016. Foto: RADAR KEDIRI

jpnn.com - KEDIRI – Pengusaha cabul Sony Sandra, 60, bakal merasakan hidup di dalam penjara hingga pikun, bahkan mungkin sampai napas terakhir. 

Pasalnya, setelah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, predator anak itu kembali dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh PN Kabupaten Kediri kemarin (23/5). Selain dihukum 10 tahun penjara, Sony didenda Rp 300 juta. 

Karena berlaku akumulasi hukuman, terdakwa kasus persetubuhan atas anak-anak di bawah umur tersebut harus menjalani hukuman 19 tahun penjara.

Sidang kedua di PN Kabupaten Kediri kemarin dimulai pukul 10.30 dan berakhir 13.00. Disaksikan puluhan media beserta golongan masyarakat, sidang digelar secara terbuka. 

Putusan majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek itu jauh lebih ringan daripada tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp 300 juta. 

Jika terdakwa tidak bisa membayar denda, hukuman akan ditambah 6 bulan penjara. ”Terdakwa terbukti dan sah telah melakukan tindak pidana,” ujar Komang dalam sidang kemarin.

Dalam putusannya, Komang menerangkan bahwa Sony terbukti telah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI 35/2014 tentang perubahan atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Komang dan dua hakim anggotanya, Purnomo Suryo Adi dan Lila Sari, menganggap hal yang melanggar hukum adalah Sony telah terbukti dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. ”Terdakwa telah membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya berkali-kali,” ucap Komang.

KEDIRI – Pengusaha cabul Sony Sandra, 60, bakal merasakan hidup di dalam penjara hingga pikun, bahkan mungkin sampai napas terakhir. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News