7 Anggota Polri Dipecat dengan Tidak Hormat
jpnn.com - MANOKWARI - Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Papua Barat banyak menerima pengajuan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau disiplin.
Pemberhentian dilakukan setelah proses hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat, AKBP Jannus Parlindungan Siregar menuturkan, umumnya anggota yang terjerat hukuman disiplin akibat melakukan desersi dan asusila.
Selama tahun 2015 terdapat tujuh anggota polisi di jajaran Polda Papua Barat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). "Sudah banyak (usulan PTDH). Umumnya rata-rata desersi, asusila. Tapi yang paling banyak desersi. Di tahun 2015 ada tujuh anggota yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat,’’ ujar mantan Kapolres Sorong ini seperti dikutip dari Radar Sorong, Selasa (24/5).
Dia menjelasakan, pemberhentian terhadap seorang anggota polisi atas pertimbangan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) atau pimpinan. "Apalagi yang menyangkut narkoba dengan tuntutan hukuman di atas empat tahun, itu pasti. Atau dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan selain pengguna juga pengedar,’’ imbuhnya. (lm/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini