Tak Ada Larangan Pakai Baju Turn Back Crime, Tapi..

Tak Ada Larangan Pakai Baju Turn Back Crime, Tapi..
Khrisna Murti denga baju tulisan "turn back crime". Foto: pojoksatu.id

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri memastikan memperbolehkan masyarakat memakai baju kaos turn back crime. Menurut Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Suharsono, baju itu memang direncanakan untuk kampanye memerangi kejahatan. Menurutnya, moto turn back crime‎ berasal dari Lyon, Prancis yang memang dijadikan pengingat untuk  masyarakat agar menghindari kejahatan.

"Bahwa turn back crime bukan atribut kepolisian negara Republik Indonesia. Itu adalah atribut dari  interpol. Itu justru harus disosialisasikan pada seluruh warga negara agar memiliki daya cegah dan daya tangkal terhadap kejahatan," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5).

Oleh karena itu, ia meminta, semangat memerangi kejahatan harus tetap tersimpan dalam moto turn back crime. Suharsono mengimbau masyarakat tidak menyalah artikan kaus tersebut demi arogansi semata.

"‎Jadi bukannya digunakan untuk alat atau media melakukan kejahatan. Kalau itu dijadikan media untuk memperlancar tindak kejahatan pasti akan berhadapan dengan hukum. Pasti kami akan lakukan tindakkan tegas," tuturnya.

Suharsono memastikan tidak ada larangan untuk pemakaian baju tersebut.‎ "Yang pertama perlu saya sampaikan bahwa tidak ada perintah  tangkap bagi pengguna atribut turn back crime," tegas dia. (Mg4/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News