KPK Bidik Jual Beli Izin PLTMH

KPK Bidik Jual Beli Izin PLTMH
Ilustrasi. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi jual beli izin pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro. 

Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, sudah meminta penjelasan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait adanya indikasi itu. 

"Izin-izin mikrohidro ternyata diperjualbelikan. Nah, itu kenapa kami ingin dengar (penjelasan) dari ESDM," kata Pahala usai pertemuan dengan Sudirman dan jajaran, di markas KPK, Selasa (24/5). 

Menurut dia, hal ini sangat tidak lazim di tengah gencarnya pemerintah membangun sektor energi untuk memenuhi kebutuhan listrik. Apalagi, kata dia, semua daerah berkeluh kesah soal kekurangan listrik. "Semua daerah mengeluhkan listrik kurang," ungkapnya. 

Menurut Pahala, dalam pertemuan dengan Sudirman itu juga dibahas persoalan makro. Bukan kasus perkasus. Disinggung pula soal rencana pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt. "Secara makro saja," katanya.

Sudirman Said mengatakan, dialog dengan KPM lebih kepada tatanan makro bukan soal kasus. Namun, pihaknya menitipkan khusus kepada KPK untuk memperhatikan proyek-proyek strategis yang berkaitan dengan energi. Seperti pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW, kilang minyak, serta energi baru dan terbarukan. "Karena itu  bersangkutan dengan uang dan psikologis yang cukup besar," ujarnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi jual beli izin pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro.  Direktur Pencegahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News