PLN Sepakati Perjanjian Jual Beli Listrik dengan 7 Pengembang PLTM

PLN Sepakati Perjanjian Jual Beli Listrik dengan 7 Pengembang PLTM
Ilustrasi

BANDUNG - PLN Distribusi Jawa Barat dan PLN Distribusi Banten, menandatangani perjanjian jual beli listrik, bersama tujuh perusahaan pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM).
 
General Manager PLN Distribusi Jawa Barat Iwan Purwana mengatakan, perjanjian jual beli listrik bersama para pengembang PLTM itu merupakan komitmen perseroan.

"Ini komitmen PLN untuk terus memanfaatkan dan mengembangkan Energi Baru Terbarukan (EBT), sebagai sumber energi listrik," ujar Iwan dalam siaran persnya, Selasa (24/5).

Melalui penandatanganan ini diharapkan PLTM sebagai salah satu sumber EBT andalan Jawa Barat dan Banten bisa terus berkembang. PLTM-PLTM ini, sambung Iwan, dijadwalkan akan selesai dibangun dalam waktu sekitar 54 bulan.

Iwan menjelaskan, sampai awal 2016 jumlah pembangkit listrik dari energi baru terbarukan milik swasta, yang telah bekerjasama dengan PLN Distribusi Jawa Barat adalah sebanyak 15 pembangkit.

"Sebanyak 14 di antaranya merupakan PLTM, dan satu sisanya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. Dengan kapasitas total mencapai 39,3 Mw," tutur Iwan.

Iwan juga menegaskan, PLN Distribusi Jawa Barat sangat terbuka dengan pihak manapun yang ingin bekerjasama di bidang pembangkit listrik ramah lingkungan. Sehingga bisa meningkatkan rasio elektrifikasi Jawa barat, yang hingga Desember 2015 telah mencapai 94 persen. (chi/jpnn)


BANDUNG - PLN Distribusi Jawa Barat dan PLN Distribusi Banten, menandatangani perjanjian jual beli listrik, bersama tujuh perusahaan pengembang Pembangkit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News