Tujuh Mahasiswa Bercocok Tanam Aneh-aneh, Rasain! Ditangkap Polisi

Tujuh Mahasiswa Bercocok Tanam Aneh-aneh, Rasain! Ditangkap Polisi
Para mahasiswa di depan tanaman ganja. Foto: Padang Ekspres/JPNN.com


PADANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang membekuk tujuh penanam 56 batang ganja, yang saat ini sudah siap panen, di belakang rumah kosnya, pada Selasa (24/5). 

Ketujuh pelaku tersebut, Rifki Fanus Alias Riki , 21, mahasiswa yang kos di Jalan Cendrawasih No 4 Kelurahan Air Tawar Barat Kecamatan Padang Barat; Rivaldo alias Rival, 20, warga Jalan Jambu No 19 Kelurahan  Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Kototangah.

Kemudian, Adam Yordan alias Adam, 20, mahasiswa yang kos  di Jalan Angkasa Puri No 17 RT 01 RW 01 Kelurahan  Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Kototangah.

Reby Fadrin Alias Reby, 27, mahasiswa yang kos di Gang Muhajirin No 17 Kelurahan  Tunggul Hitam Kecamatan Kototangah; Thariq Munthaha Alias Torik,  23, mahasiswa kos di Gang Muhajirin No 17 Kelurahan  Tunggul Hitam Kecamatan  Kototangah. 

Yopi Hidayat , 24, mahasiswa kos di  Jalan  Ripan IV No  6 RT 05 RW 05 Kelurahan Lubuk Buaya Kecamayan Kototangah dan Fajri Khadafi, 19, warga Jalan Juanda Dalam  Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat. Sekarang ketujuh pelaku tersebut sudah berada di Polresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Informasi diterima Padang Ekspres (Jawa Pos Group),  penangkapan ketujuh pelaku berawal dari ditangkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Polresta Padang. Ketika dilakukan penangkapan di sebuah rumah Kontrakan di Jalan  Angkasa Puri No 17 RT 01 RW 01 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan  Kototangah, di sana salah satu pelaku Adam Yordan alias Adam ditemani dua temannya Rifki Fanus Alias Riki dan Rivaldo alias Rival sedang pesta narkoba jenis ganja.

Saat dibekuk ditemukan dua paket kecil berisikan daun ganja kering, satu paket kecil daun ganja kering yang sudah dicampur dengan tembakau siap utk di linting/ dipakai, kertas vapir untuk linting daun ganja kering dan satu bungkus  plastik berisikan tembakau. 

Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pengembangan.  TKP kedua pun dilakukan di rumah kontrakan Gang Muhajirin No 17 Kelurahan Tunggul Hitam Kecamatan Kototangah. Di sana ditangkap empat orang penyalahguna narkoba jenis ganja yaitu Reby Fadrin Alias Reby, dan Fajri Khadafi yang lagi asyik melukis di rumah kontrakan tersebut.

PADANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang membekuk tujuh penanam 56 batang ganja, yang saat ini sudah siap panen, di belakang rumah kosnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News