Polisi Serahkan Berkas Bocah Pembunuh Eno ke Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cekatan dalam mengusut kasus pembunuhan keji atas Eno Parihah (19). Salah satu tersangkanya, RAM (15) bahkan sudah dioper ke jaksa.
"Sudah dilimpahkan kemarin (Selasa) berkasnya yang RAM. Tahap satu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Rabu (25/5).
Awi menjelaskan, penyidik memang memprioritaskan berkas perkara RAM dibanding dua tersangka lainnya, yakni Imam Pahriadi (24) dan Rahmat Arifin (20). Sebab, jika penyidik tidak menyelesaikan berkas RAM selama 15 hari, maka ia harus dibebaskan demi hukum karena masih di bawah umur.
Meski demikian polisi tetap menggarap berkas dua tersangka lainnya. "Sementara bagi Iman dan Arifin, berkas perkaranya akan segera menyusul," tegasnya.
Seperti diketahui, RAM, Imam dan Rahmat melakukan menghabisi Eno Parihah (19) di mes PT Polita Global Mandiri, Tangerang, Jumat (13/5) silam. Arifin terlebih dulu memerkosa Eno dan menusukkan gagang cangkul ke kemaluannya hingga tewas.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja