Nazar Minta Hartanya yang Halal Dikembalikan

Nazar Minta Hartanya yang Halal Dikembalikan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin meminta agar hartanya yang bukan berasal dari tindak pidana korupsi dikembalikan.

Sebab, sebagian harta Nazar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperoleh sebelum dia menjadi anggota DPR. Pengacara Nazaruddin, Andriko Saputra mengatakan, harta-harta itu diperoleh kliennya dari warisan orang tua, maupun keuntungan usaha.

"Kami berharap harta yang bukan berasal dari tindak pidana korupsi untuk dikembalikan kepada terdakwa dan kepada orang-orang yang berhak," kata Andriko saat membacakan pledoi Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5).

Menurut Andriko, Nazar tak pernah menggunakan uang yang diperoleh perusahaan di bawah Anugrah dan Permai Grup, untuk kepentingan pribadi. Dia menegaskan, harta bergerak maupun yang tidak bergerak milik Nazar, bukan berasal dari fee dua perusahaan itu.

"Tapi, sebagian besar harta yang halal itu berupa aset tidak bergerak seperti kepemilikan tanah dan bangunan," ungkap Andriko.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut agar harta Nazaruddin senilai Rp 600 miliar dirampas negara karena diduga berasal dari hasil korupsi. (boy/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin meminta agar hartanya yang bukan berasal dari tindak pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News