Hukuman Mati Tidak Berlaku untuk Anak yang Cabul
jpnn.com - JAKARTA—Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan pemberatan hukuman pidana kasus kekerasan seksual anak tidak berlaku untuk pelaku di bawah umur. Beberapa pemberatan pidana itu di antaranya hukuman mati, penjara seumur hidup dan kebiri.
“Ini untuk pelaku dewasa yang melakukan terhadap anak-anak. Karena ada UU tentang peradilan anak, itu beda. Kalau anak setengah dari hukuman ini,” kata Yasonna dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).
Pemberatan hukuman pidana itu diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu itu untuk mengatasi maraknya kekerasan seksual terhadap anak-anak. Perppu ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Semua hukuman tambahan dan pemberat itu tetap menjadi sepenuhnya keputusan hakim sesuai dengan perkara yang diadili.
“Tidak berlaku surut. Sejak saat ini berlaku tapi nanti akan dibahas di DPR. Presiden akan segera mengirimkan ke DPR,” imbuh Yasonna.
Perppu itu diharapkan bisa menekan angka pencabulan dan kekerasan seksual pada anak. Terutama agar membuat jera para pelaku kasus tersebut. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer