Pamer Payudara, Mahasiswi Cantik Terancam 6 Tahun Penjara
jpnn.com - SAMARINDA – Polresta Samarinda resmi menetapkan KO sebagai tersangka beredarnya foto yang mengumbar aurat. Mahasiswi Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) 1945 Samarinda itu diancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar UU ITE dan UU Pornografi.
“Sementara anggota yang lain masih mengejar pelaku yang menyebar foto (perempuan berinisial TM),” terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Setyobudi Dwiputro di laman Prokal, Rabu (25/5).
Sementara itu, Rektor Untag Eddy Soegiarto mengatakan, pihaknya tidak akan langsung memberikan tindakan tegas. “Kami masih menunggu laporan resminya dari pihak yang berwajib,” jelas Eddy.
Di sisi lain, tempat indekos KO di Jalan DI Pandjaitan, Sungai Pinang tampak lengang. Warga sekitar tidak mengira KO nekat melakukan tindakan itu. menurut warga, KO selama ini dikenal pendiam, sopan dan lembut.
Jasmo (63), ketua RT 67 mengaku sudah mendengar kasus tersebut. Menurut Jasmo, KO berasal dari keluarga berpenghasilan lemah. “Lulus SMA dia (KO) izin dengan orang tuanya untuk mandiri dan kuliah dengan biaya sendiri,” sebut Jasmo. (dra/dq/ndy/k8/jos/jpnn)
SAMARINDA – Polresta Samarinda resmi menetapkan KO sebagai tersangka beredarnya foto yang mengumbar aurat. Mahasiswi Universitas Tujuh Belas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya