Simak! Penjelasan soal Penerapan Hukuman Kebiri

Simak! Penjelasan soal Penerapan Hukuman Kebiri
Para aktifis perempuan menggelar aksi menentang segala bentuk kekerasan seksual. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Perppu Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak, sebagai payung hukum pemberatan hukuman bagi pemerkosa dan pelaku pencabulan terhadap anak, sudah diterbitkan, kemarin (25/5).

Dalam waktu dekat, Perppu tersebut akan dikirim ke DPR untuk mendapatkan tanggapan. Pemerintah berharap DPR menyetujui Perppu tersebut sehingga bisa langsung ditetapkan menjadi UU. Bukan lagi sebagai Perppu yang sifatnya darurat. 

Perppu tersebut merupakan hasil revisi kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ada dua pasal yang diubah. Yakni, pasal 81 dan 82. 

’’Pasal 81 tentang kekerasan seksual, sedangkan pasal 82 tentang pencabulan,’’ terang Deputi 6 Kesra Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko.

Pada pasal 81, disebutkan bahwa pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari ancaman hukuman hanya berlaku bagi orang tertentu. 

Yakni, orang tua, wali, kerabat, pengasuh, pendiik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, dan pelaku yang lebih dari satu. Penambahan itu juga berlaku bila pelakunya residivis kasus perkosaan anak-anak.

Kemudian, hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun berlaku apabila kondisi korban parah setelah diperkosa. Misalnya, luka berat, terkena gangguan juwa atau penyakit menular, fungsi reproduksinya terganggu, atau meninggal dunia. Hukuman itu juga berlaku apabila korbannya lebih dari satu.

Kemudian, ada tiga jenis hukuman tambahan yang bisa dipilih hakim. Yakni, pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News