Tolak Pemerkosa Dikebiri, Ancang-ancang Judicial Review Perppu

Tolak Pemerkosa Dikebiri, Ancang-ancang Judicial Review Perppu
Budiansyah, pelaku pemerkosa dan pembunuhan seorang balita di Bogor. Foto: dok. Radar Bogor/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) masih menunggu Perppu yang menjadi payung hukum pemberatan hukuman bagi pemerkosa dan pelaku pencabulan terhadap anak, yang sudah diterbitkan Presiden Jokowi, kemarin (25/5). 

“Kami belum membacanya. Belum mengetahui isinya,” terang Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi kemarin (25/5).

Jika nanti dalam Perppu dan PP belum dijelaskan secara detail terkait hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, MA bisa mengeluarkan Peraturan MA. 

Peraturan itu akan digunakan hakim dalam menyidangkan kasus kekerasan seksual sehingga tidak mengalami kesulitan dalam memutuskan perkara yang sekarang menjadi perhatian publik itu.

Sementara itu, tak semua menyambut positif diundangkannya Perppu yang mengatur tentang hukuman tambahan kebiri. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) termasuk yang menolak itu. 

’’Secara umum kami menolak penggunaan kebiri dan hukuman mati sebagai pemberatan pidana,’’ kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam siaran persnya.

ICJR segera akan mempelajari isi Perppu Kebiri. Mereka akan memonitoring pasal kebiri yang tercantum dalam perppu tersebut. Termasuk juga mempelajari hak-hak korban apakah sudah diatur secara menyeluruh dalam perppu. 

’’Setelah mempelajari itu kami akan menggelar diskusi untuk membahas rencana judicial review,’’ ujar Supriyadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News